Desa Karangjambu

Kecamatan Balapulang
Kabupaten Tegal - Jawa Tengah

Artikel

Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2025

WalangDesa

09 Agustus 2024

574 Kali Dibaca

1. PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA

Karangjambu,Rabu/7 Agustus 2024.

A. Kriteria Tim Sesuai pasal 36 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah ganjil, paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Adapun anggota terdiri atas:

1. pembina yang dijabat oleh kepala Desa;

2. ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;

3. sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan

4. anggota berasal dari:

a) perangkat desa;

b) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang terdiri antara lain ;

Kader Teknik, Kader Kesehatan, Kader Pendidikan, Kader Pembangunan Manusia, Kader Desa lainnya; dan

c) Unsur masyarakat Desa lainnya, yang terdiri antara lain:

 tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;

 organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani;

 organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan;

 organisasi atau kelompok perajin;

 organisasi atau kelompok perempuan, forum anak, pemerhati dan perlindungan anak;

 perwakilan kelompok masyarakat miskin;

 kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;

 penggiat dan pemerhati lingkungan;

 kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau

 organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai keadaan Desa.

B. Tugas Tim Sesuai pasal 37 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Tim penyusun RKP Desa bertugas menyusun Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan (DU) RKP Desa dilakukan dengan tahapan:

1. pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;

2. pencermatan ulang RPJM Desa;

3. penyusunan ranc

angan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan

4. penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.

20240809_110459-COLLAGE

TIM PENYUSUN RKPDes TAHUN ANGGARAN 2025 

1. MOCH.ASMAWI,SH (Pembina)

2. HADI SANTOSO (Ketua)

3. HARSONO (Sekretaris)

4. MOHAMAD MUBAROK (Perangkat Desa)

5. ROZAK (Ketua RW)

6. SUGIHARTO (LPMD)

7. TORIPAH ( Perangkat Desa )

8. HARTADI ( LPMD )

9. TOYIBAH ( LPMD )

10. KURNIADI ( LPMD )

11. M.BUSRO ( LPMD )

 

 

#SIDKarangjambu

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

MOCH. ASMAWI, S.H

Sekretaris

MOHAMAD MUBAROK, A.Md.Kom

Kasi Kesejahteraan

ANGGIT SETIA BUDI

Kasi Pelayanan

JUANAH, S.Pd

Kasi Pemerintahan

MOHAMAD NAELUL FIRDAUS, S.M

Kaur Keuangan

TORIPAH

Kaur Umum dan TU

LAILATUL ISTIJABAH

Kaur Perencanaan

HERI WAHYUDI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Karangjambu

Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, 33

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.11709308036788
Longitude:109.14432015823407

Desa Karangjambu, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa