Desa Karangjambu

Kecamatan Balapulang
Kabupaten Tegal - Jawa Tengah

Artikel

Seputar NOP/SPPT yang Terblokir Tahun 2025 Desa Karangjambu

WalangDesa

26 Februari 2025

1.168 Kali Dibaca

 Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2022 mengatur tata cara pemblokiran nomor objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Peraturan ini berlaku sejak 1 Januari 2022. 
 
Penjelasan 
 
  • Peraturan ini mengatur pemblokiran nomor objek pajak, pengaktifan, dan penerbitan kembali nomor objek pajak.
  • Peraturan ini ditetapkan di Slawi pada tanggal 10 Januari 2022, dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Surat pemberitahuan pajak terutang yang selanjutnya disingkat SPPT. 
 
Pemblokiran objek pajak dapat dilakukan oleh Bapenda secara sepihak terhadap objek pajak yang mengalami kesulitan dalam penagihan. Pemblokiran ini dapat dilakukan karena beberapa alasan, di antaranya: 
 
  • Objek pajak dalam sengketa
  • Wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, atau tidak berturut-turut
  • Objek pajak tercatat dalam system informasi manajemen objek pajak

 

Hal_1 Hal_10 Hal_11 Hal_2 Hal_3 Hal_4 Hal_5 Hal_6 Hal_7 Hal_8 Hal_9 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

MOCH. ASMAWI, S.H

Sekretaris

MOHAMAD MUBAROK, A.Md.Kom

Kasi Kesejahteraan

ANGGIT SETIA BUDI

Kasi Pelayanan

JUANAH, S.Pd

Kasi Pemerintahan

MOHAMAD NAELUL FIRDAUS, S.M

Kaur Keuangan

TORIPAH

Kaur Umum dan TU

LAILATUL ISTIJABAH

Kaur Perencanaan

HERI WAHYUDI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Karangjambu

Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, 33

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.11709308036788
Longitude:109.14432015823407

Desa Karangjambu, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa