
Website Resmi
Desa Karangjambu
Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal - Jawa Tengah
WalangDesa | 26 Februari 2025 | 158 Kali dibuka

Artikel
WalangDesa
26 Februari 2025
158 Kali dibuka
Karangjambu/19 Februari 2025 .
Sebagai bentuk menjalankan regulasi atas telah dilantiknya kepala desa karangjambu dalam tambahan masa jabatan Periode 2025 s/d 2026 Bpk. Moch.Asmawi,SH. maka dala hal ini telah dilaksanakan tahapan penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menenga Desa (RPJMDes) periode 2025 - 2027. yang diawali dengan pembentukan TIM Penyusun Perubahan RPJMDesa Periode 2026 - 2027 Desa Karangjambu kecamatan Balapulang.
kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor Desa Karangjambu yang dihadiri Oleh : Kepala Dsa, Perangkat Desa, BPD, Perangkat Agama, Kader Posyandu Desa, Karangtaruna,Ketua RT/RW dan Lembaga Desa Lainya.
Dalam sambutan kepala desa Bp. Moch.Asmawi,SH kegiatan ini merupakan langkah awal dalam penyusunan Perubahan RPJMDesa maka dari itu beliau berharap kerjasama dari seluruh TIM yang dibentuk untuk Menghipun seluruh Kebutuhan Pembangunan yang ada di desa. dan beliau pun berharap untuk selalu menjaga satu kesatuan diatara masyarakat agar tidak menimbulkan kembali gejolak atau perbedaan dalam menentukan program atau kegiatan untuk 2 tahun kedepan.
dalam kegiatan ini pula tidak terlepas peran dari BPD yang turut serta memberikan arahan/mensosialisasikan terkait dengan regulasi dalam penyusunan RPJMDesa. RPJM Desa disusun tidak terlepas dengan SDGS Desa dan Indek desa Membangun Desa Karangjambu. Jumlah Tim Penyusun RPJMDesa dapat disi dengan Jumlah paling sedikit 7 Orang dan maksimal 11 orang.
Dalam Musyawarah tersebut telah disepakati bahwa untuk jumlah Tim Penyusun Perubahan RPJMDes Karangjambu Sebanyak 9 Orang. susunan tim penyusun RPJM Desa berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 pasal 8. yang berbunyi :"Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa Pasal 8 (1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. kepala Desa selaku pembina; b. sekretaris Desa selaku ketua; c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya. "
susunan TIM Penyusun Perubahan RPJM Desa Karangjambu Tahun 2026-2027
1. Pembina : Moch.Asmawi,SH ( Kepala Desa)
2. Ketua : Mohamad MUbarok,A.Md.Kom ( Plt.Sekretaris Desa )
3. Sekretaris : Harsono,S.Pd ( Ketua LPMD)
4 Anggota : Anggit Setia Budi, Moh.Naelul Firdaus,SM , Toripah, Tumaryati, Iwan dan Rojak
dalam menjalankan proses / tahapan penyusunan Perubahan RPJMdesa Desa Karangjambu, Seluruh TIM Penyusun dan Pemerintah Desa akan melaksanakan Musyawarah dusun untuk menghimpun usulan/gagasan dari setiap wilayah dusun/RW. maka dalam hal ini pemerintah desa berharap kepada masyaraka untuk dapat berperan aktif dalam kegiatan Musayawarah Dusun yang akan dilaksankan sampai dengan kegiatan Musrenbangdes dalam rangka penetapan RPJMDesa Periode 2026 - 2027.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
2446

Populasi
2408

Populasi
0

Populasi
4854
2446
LAKI-LAKI
2408
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
4854
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
MOCH. ASMAWI, S.H

Sekretaris
MOHAMAD MUBAROK, A.Md.Kom

Kasi Kesejahteraan
ANGGIT SETIA BUDI

Kasi Pelayanan
JUANAH, S.Pd

Kaur Perencanaan
MOHAMAD NAELUL FIRDAUS, S.M

Kaur Keuangan
TORIPAH



Desa Karangjambu
Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar yang terbit pada artikel "Pembentukan Tim Perubahan RPJMdes Desa Karangjambu untuk Ta.2026-2027"