Desa Karangjambu
Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal - 33
WalangDesa | 07 Mei 2026 | 1 Kali Dibaca
Artikel
WalangDesa
07 Mei 2026
1 Kali Dibaca
Pemerintah Desa Karangjambu melaksanakan kegiatan Pembentukan Panitia Pengisian BPD pada hari Rabu, 6 Mei 2026 di aula kantor Desa Karangjambu. Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan balapulang, Nurohman,S.M hadir pada acara tersebut. Kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar hukum Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa .
Tujuan pembentukan BPD adalah untuk memperkuat pemerintahan desa serta untuk mewadahi perwujudan pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Desa. Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan BPD, Pemerintah Desa bersama Tokoh Masyarakat mempersiapkan pengisian BPD. Masa berakhinya BPD adalah bulan Oktober 2026 sesuai Perda, 6 bulan sebelumnya, yaitu bulan Mei 2026. Mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses Musyawarah Perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih atau proses pemilihan langsung oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.
Pemerintah Desa sedang dalam tahapan yang dilakukan dalam pembentukan BPD yaitu Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat mengadakan Musyawarah pembentukan Panitia. Kepala Desa membentuk Panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Panitia terdiri atas unsur tokoh masyarakat dari masing-masing Pedukuhan, unsur Perangkat Desa dan beberapa pimpinan Lembaga Kemasyarakatan Desa sesuai situasi, kondisi dan kebutuhan. Panitia terdiri atas Ketua, Sekretaris dan beberapa Anggota. Kepala Desa dan anggota BPD tidak diperbolehkan menjadi anggota Panitia. Anggota panitia yang ditetapkan sebagai calon Anggota BPD diberhentikan dan diganti keanggotaannya dengan Keputusan Kepala Desa.
Adapun tugas panitia tersebut yaitu menyusun dan menetapkan tata tertib pengisian BPD; menentukan jumlah anggota BPD; menyusun Rencana Anggaran Biaya; menyusun jadwal tahapan kegiatan; melakukan penjaringan bakal Calon mulai dari tingkat Dusun ;meneliti persyaratan administrasi bakal Calon; menetapkan Calon yang memenuhi persyaratan untuk dipilih melalui mekanisme musyawarah perwakilan atau pemilihan langsung; menentukan mekanisme pengisian keanggotaan BPD; melaksanakan musyawarah perwakilan atau pemilihan langsung;nmembuat Berita Acara rapat musyawarah perwakilan atau pemilihan langsung yang diketahui Kepala Desa; dan melaporkan hasil pengisian keanggotaan BPD kepada Kepala Desa untuk diteruskan kepada Bupati, melalui Camat.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2479
Populasi
2435
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
4914
2479
Laki-laki
2435
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
4914
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
MOCH. ASMAWI, S.H
Sekretaris
MOHAMAD MUBAROK, A.Md.Kom
Kasi Kesejahteraan
ANGGIT SETIA BUDI
Kasi Pelayanan
JUANAH, S.Pd
Kasi Pemerintahan
MOHAMAD NAELUL FIRDAUS, S.M
Kaur Keuangan
TORIPAH
Kaur Umum dan TU
LAILATUL ISTIJABAH
Kaur Perencanaan
HERI WAHYUDI
Desa Karangjambu
Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, 33
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata

Kirim Komentar