Desa Karangjambu

Kecamatan Balapulang
Kabupaten Tegal - Jawa Tengah

Artikel

PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ANGGOTA BPD DESA KARANGJAMBU 2026-2034

WalangDesa

11 Juni 2026

3 Kali Dibaca

KARANGJAMBU, BALAPULANG – Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karangjambu, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, resmi membuka pendaftaran dan penjaringan bakal calon anggota BPD untuk masa jabatan periode 2026–2032.

Pada pengisian periode kali ini, Panitia menetapkan alokasi keterwakilan sebanyak 7 kursi BPD, yang terdiri dari 5 kursi Perwakilan Kelompok Wilayah/Dapil dan 2 kursi Perwakilan Perempuan.

Ketua Panitia Pengisian BPD Desa Karangjambu menyampaikan bahwa pembentukan formasi ini mengacu pada peraturan perundang-undangan guna menjamin keterwakilan aspirasi masyarakat secara merata di tiap wilayah serta memastikan penguatan peran perempuan dalam pembangunan desa.

"BPD adalah mitra strategis Pemerintah Desa dalam menyalurkan aspirasi warga serta mengawal jalannya pembangunan. Melalui keterwakilan 5 anggota perwakilan wilayah dan 2 anggota perwakilan perempuan, kami berharap BPD yang terpilih nantinya mampu memperjuangkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat Desa Karangjambu secara adil dan transparan," ujar Panitia.

Persyaratan Bakal Calon Anggota BPD:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di Desa Karangjambu.

  2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah.

  3. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

  4. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  5. Bukan merupakan Perangkat Desa atau jabatan lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. Khusus pendaftar formasi Perwakilan Perempuan, merupakan warga perempuan desa setempat yang memiliki kepedulian terhadap isu perempuan, anak, dan pemberdayaan masyarakat.

Tempat dan Berkas Pendaftaran: Masyarakat yang berminat dapat mengambil dan menyerahkan berkas pendaftaran di Sekretariat Panitia Pengisian BPD di Balai Desa Karangjambu pada jam kerja. Berkas administrasi yang diperlukan meliputi surat permohonan, fotokopi KTP, fotokopi ijazah terlegalisir, pass foto, serta surat pernyataan kelengkapan administrasi lainnya.

Panitia mengimbau seluruh warga masyarakat Desa Karangjambu yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi aktif daftarkan diri dan menyukseskan seluruh tahapan penjaringan anggota BPD agar berjalan tertib, demokratis, dan kondusif.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

MOCH. ASMAWI, S.H

Sekretaris

MOHAMAD MUBAROK, A.Md.Kom

Kasi Kesejahteraan

ANGGIT SETIA BUDI

Kasi Pelayanan

JUANAH, S.Pd

Kasi Pemerintahan

MOHAMAD NAELUL FIRDAUS, S.M

Kaur Keuangan

TORIPAH

Kaur Umum dan TU

LAILATUL ISTIJABAH

Kaur Perencanaan

HERI WAHYUDI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Karangjambu

Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, 33

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.11709308036788
Longitude:109.14432015823407

Desa Karangjambu, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa