Desa Karangjambu
Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal - 33
WalangDesa | 11 Juni 2026 | 3 Kali Dibaca
Artikel
WalangDesa
11 Juni 2026
3 Kali Dibaca
KARANGJAMBU, BALAPULANG – Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karangjambu, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, resmi membuka pendaftaran dan penjaringan bakal calon anggota BPD untuk masa jabatan periode 2026–2032.
Pada pengisian periode kali ini, Panitia menetapkan alokasi keterwakilan sebanyak 7 kursi BPD, yang terdiri dari 5 kursi Perwakilan Kelompok Wilayah/Dapil dan 2 kursi Perwakilan Perempuan.
Ketua Panitia Pengisian BPD Desa Karangjambu menyampaikan bahwa pembentukan formasi ini mengacu pada peraturan perundang-undangan guna menjamin keterwakilan aspirasi masyarakat secara merata di tiap wilayah serta memastikan penguatan peran perempuan dalam pembangunan desa.
"BPD adalah mitra strategis Pemerintah Desa dalam menyalurkan aspirasi warga serta mengawal jalannya pembangunan. Melalui keterwakilan 5 anggota perwakilan wilayah dan 2 anggota perwakilan perempuan, kami berharap BPD yang terpilih nantinya mampu memperjuangkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat Desa Karangjambu secara adil dan transparan," ujar Panitia.
Persyaratan Bakal Calon Anggota BPD:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di Desa Karangjambu.
-
Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah.
-
Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
-
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Bukan merupakan Perangkat Desa atau jabatan lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Khusus pendaftar formasi Perwakilan Perempuan, merupakan warga perempuan desa setempat yang memiliki kepedulian terhadap isu perempuan, anak, dan pemberdayaan masyarakat.
Tempat dan Berkas Pendaftaran: Masyarakat yang berminat dapat mengambil dan menyerahkan berkas pendaftaran di Sekretariat Panitia Pengisian BPD di Balai Desa Karangjambu pada jam kerja. Berkas administrasi yang diperlukan meliputi surat permohonan, fotokopi KTP, fotokopi ijazah terlegalisir, pass foto, serta surat pernyataan kelengkapan administrasi lainnya.
Panitia mengimbau seluruh warga masyarakat Desa Karangjambu yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi aktif daftarkan diri dan menyukseskan seluruh tahapan penjaringan anggota BPD agar berjalan tertib, demokratis, dan kondusif.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2479
Populasi
2435
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
4914
2479
Laki-laki
2435
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
4914
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
MOCH. ASMAWI, S.H
Sekretaris
MOHAMAD MUBAROK, A.Md.Kom
Kasi Kesejahteraan
ANGGIT SETIA BUDI
Kasi Pelayanan
JUANAH, S.Pd
Kasi Pemerintahan
MOHAMAD NAELUL FIRDAUS, S.M
Kaur Keuangan
TORIPAH
Kaur Umum dan TU
LAILATUL ISTIJABAH
Kaur Perencanaan
HERI WAHYUDI
Desa Karangjambu
Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, 33
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata

Kirim Komentar